Lompat ke konten utama

Senat Politeknik Negeri Bengkalis

Kewenangan Senat Akademik

Kewenangan

Fungsi

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik

Tugas dan Wewenang

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:

  • Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
  • Penerapan ketentuan akademik;
  • Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  • Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • Pelaksanaan tata tertib akademik;
  • Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
  • Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bidang Pegembangan Akademik

Komisi I

Komisi I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) huruf a, memiliki tugas berdasarkan lingkup kemasyarakatan sebagai berikut:

  • Kurikulum program studi;
  • Persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
  • Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
  • Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.

Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Etika

Komisi II

Komisi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, memiliki tugas berdasarkan lingkungan kerja sebagai berikut:

Bidang Kerjasama

Komisi III

Komisi III sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 5) huruf c, memiliki tugas berdasarkan lingkup kerja sebagai berikut: