Kewenangan Senat Akademik
Kewenangan
Fungsi
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik
Tugas dan Wewenang
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
- Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
- Melakukan pengawasan terhadap:
- Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- Penerapan ketentuan akademik;
- Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Pelaksanaan tata tertib akademik;
- Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
- Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur
Bidang Pegembangan Akademik
Komisi I
Komisi I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) huruf a, memiliki tugas berdasarkan lingkup kemasyarakatan sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan akademik yang meliputi:
- Kurikulum program studi;
- Persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
- Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
- Mengawasi penetapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Mengawasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran jurusan, dan/atau program studi.
- Menyusun dan menetapakan kebijakan di bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama akademik.
- Mengawasi dan mengevaluasi terhadap capaian di bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama akademik dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis.
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Penyantun melalui pimpinan senat Politeknik Negeri Bengkalis tentang capaian kinerja direktur di bidang akademik
Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Etika
Komisi II
Komisi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, memiliki tugas berdasarkan lingkungan kerja sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia;
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan rapat pleno senat Politeknik Negeri Bengkalis terkait pengajuan jabatan professor, lector kepala, lector dan asisten ahli yang diajukan dari jurusan;
- Melakukan kajian dan menyampaikan hasilnya tentang rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran bidang sumberdaya manusia politeknik yang diusulkan oleh direktur, kepada pimpinan Senat Politeknik Negeri Bengkalis sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Penyantun; dan
- Menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang etika;
- Menyusun dan menawasi pelaksaan kebebasan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik, oleh sivitas akademika kepada direktur;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh direktur berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan Senat Politeknik Negeri Bengkalis;
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Penyantun melalui pimpinan Senat Politeknik Negeri Bengkalis tentang capaian kinerja direktur dibidang etika.
Bidang Kerjasama
Komisi III
Komisi III sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ( 5) huruf c, memiliki tugas berdasarkan lingkup kerja sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan di kerjasama akademik.
- Mengawasi dan mengevaluasi terhadap capaian kerjasama akademik, dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis.
- Mengawasi dan mengevaluasi capaian di bidang kerjasama akademik dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis.
- Memberikan pertimbangan kepada Dewan Penyantun melalui Pimpinan Senat Akademik dengan mengacu tentang capaian kinerja direktur di bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama akademik (sebagaimana dimaksud pada butir (b), (c) dan (d) berdasarkan hasil yang diperoleh)